Pengertian Dan Macam-Macam Uang
U A N G
PENGERTIAN UANG
Uang
dalam ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat
diterima secara umum.
Pengertian
uang dalam ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai alat pembayaran bagi
pembelian barang – barang dan jasa – jasa serta kekayaan berharga lainnya
bahkan untuk pembayaran hutang.
FUNGSI UANG
Fungsi
uang adalah sebagai perantara untuk penukaran barang dengan barang, menghindari
sistem barter yang banyak menemui kendala, sehinngga diharapkan dengan uang
akan lebih mudah.
Fungsi
uang dapat dibedakan menjadi dua :
·
Fungsi asli dibagi menjadi lima :
a. Uang berfungsi sebagai alat
tukar
b. Uang juga berfungsi sebagai
satuan hitung
c. Uang sebagai alat penyimpan
·
Fungsi turunan dibagi menjadi lima
a. Uang sebagai alat pembayaran
sah
b. Uang sebagai alat pembayaran
utang
c. Uang sebagai alat penimbun
kekayaan
d. Uang sebagai pemindah
kekayaan
e. Uang sebagai alat pendorong
ekonomi
MACAM – MACAM UANG
Ø Uang kartal adalah alat
bayar, sah ( dilindungi UU ) yang
keluarkan bank indonesia dan dicetak oleh perum peruri (perusahaan umum percetakan uang republik
indonesia ) dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual
beli sehari – hari.
Contoh : uang logam
dan uang kertas.
§ Uang logam
adalah uang yang
terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak, tembaga, perunggu atau
alumiunium yang diberi tanda / cap sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh
uang logam diantaranya : uang logam bernilai Rp 100, Rp. 200, Rp 500 dan Rp.
1000.
Uang kertas sering
disebut uang Fidusier ( uang Kepercayaan ). Masyarakat mau menerima uang
tersebut karena adanya kepercayaan kepada pemerintah yang mengeluarkan uang
kertas tersebut. Walaupun nilai intrinsiknya sangat kecil dibandingkan dengan
nilai nominalnya. Contoh uang kertas Indonesia bernilai : Rp 500. Rp. 1.000.
Rp. 2.000. Rp.5.000. Rp. 20.000 Rp. 50.000 Rp. 100.000
Jadi uang kertas
ini merupakan uang yang sah dikeluarkan pemerintah yang terbuat dari kertas
dengan nilai nominal tertentu dan gambar tertentu serta ada benang pengaman
untuk menghindari pemalsuan.
Ø Uang Giral / Deposit Money
adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan
atau rekening pada suatu bank dalam
bentuk giro ( rekening Koran ) yang dapat diambil sewaktu waktu dengan cek,
giro bilyet, atau telegrafic transfer uang giral ini dikeluarkan oleh bank umum.
Macam – macam uang giral
a. Cek
Cek adalah surat
perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank
membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.
b. Bilyet Giro
Bilyet giro
adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindah
bukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain
yang ditunjuk. Pada pembayaran bilyet giro tidak terjadi pengeluaran atau serah
terima uang tunai, yang terjadi hanya pemindahan rekening dari seseorang kepada
rekening orang lain.
c. Celegrafic Transfer


Komentar
Posting Komentar