CONTOH LAPORAN MPLS TAHUN 2017
A.
LATAR BELAKANG
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut
dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Pendidikan merupakan sebuah proses terus
menerus selama manusia hidup. Dalam hal ini proses pendidikan tersebut
dikategorikan menjadi dua jenjang yaitu jenjang formal dan non formal. Dalam
dunia pendidikan formal ( sekolah) terdiri dari berbagai jenjang yang merupakan
perbedaan tingkat yang akan diampuh oleh anak sesuai dengan ketentuan
pemerintah. Tiap – tiap jenjang tersebut mempunyai ciri-ciri khas yang
membedakannya dengan jenjang pendidikan lainnya. Strategi dalam penyampaian
materi tentunya disesuaikan dengan tingat perkembangan kemampuan mentalitas
psikologis anak didik.
Adanya ciri khusus pada jenjang
pendidikan, menyebabkan beberapa kebiasaan belajar yang dikenal pada jenjang
terkadang membawa dampak pada perkembangan sikap pada jenjang selanjutnya. Oleh
sebab itu harus adanya perubahan dengan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan dan
diberikan pendidikan yang sesuai dengan lingkungan civitas akademika yang
baru.sebagai upaya adaptasi dengan perkembanga mental dan psikologis anak
didik.
Untuk mengantar seorang anak memasuki jenjang
pendidikan yang baru, keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah telah menetapkan suatu masa orientasi untuk siswa baru, yang disebut
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini diadakan sebagai upaya menjembatani siswa baru mengenai berbagai kehususan dari jenjang pendidikan barunya, baik yang berupa lingkungan fisik, lingkungan sosial maupun pembelajaran yang nanti akan dihadapi dengan lingkungan pada jenjang sebelumnya.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini diadakan sebagai upaya menjembatani siswa baru mengenai berbagai kehususan dari jenjang pendidikan barunya, baik yang berupa lingkungan fisik, lingkungan sosial maupun pembelajaran yang nanti akan dihadapi dengan lingkungan pada jenjang sebelumnya.
B. DASAR PEMIKIRAN
Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada
landasan hukum sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 no 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No 4235 )
- Undang –Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara
RI tahun 2014 no 297, Tambahan Lembaran Negara RI no 5606 )
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Telah
Diubah Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Dan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014
- Instruksi Presiden No 05 tahun 2014
tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual terhadap Anak
- Permen PP dan PA No 08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah
Anak ( Berita Negara RI tahun 2014 No 1761 )
- Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan
9.
Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler.
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan
Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
15. Program Kerja
Pelaksana Kesiswaan SMK Negeri 12 Kota Bekasi Tahun 2016/2017
C. TUJUAN
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru bertujuan:
1.
Kegiatan
MPLS secara umum bertujuan memperkenalkan lingkungan baru di sekolah baik
lingkungan fisik atau non fisik sehingga siswa baru dengan mudah beradaptasi.
2.
Secara
khusus kegiatan MPLS adalah salah kegiatan pembinaan mental secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah guna menyatukan karakter siswa yang
lebih baik untuk diterapakan dalam kehidupan sehari hari dalam lingkungan
sekolah dan masyarakat.
3.
Agar peserta didik baru mengenal kehidupan
sekolah dan menyatu dengan warga sekitar dalam rangka mempersiapkan diri
mengikuti pembelajaran.
4.
Memberikan siswa kesan yang positif pada
peserta didik baru dan hal yang menyenangkan terhadap lingkungan pendidikan
SMA/SMK. Mereka mengharapkan mengawali kegiatan pendidikan dengan hal-hal yang
menggembirakan sambil mengenal dan mempelajari sesuatu yang baru, baik yang
berkaitan dengan lingkungan fisik, lingkungan sosial (termasuk norma-norma
khusus yang berlaku di lingkungan sekolah) maupun dengan cara-cara belajar yang
baru.
5.
Mampu
berkomunikasi, bekerjasama, merasa senang dan nyaman berada di sekolah
tersebut.
D. SUSUNAN PANITIA
(Di
isi)
E. PESERTA
Sasaran Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) Peserta Didik Baru adalah peserta didik yang sudah dinyatakan lulus atau
diterima di SMK Negeri 12 Kota Bekasi pada sekolah tersebut maka dia berstatus
sebagai Kelas X dengan melibatkan siswa
kelas XI dan XII serta mengikutsertakan guru dan karyawan sekolah sebagai
pembimbing.
G. JADWAL KEGIATAN
(di isi)
H.
ANGGARAN/DANA
Terlampir
I.
KESIMPULAN
1. Kegiatan MPLS tahun ajaran 2017/2018
berjalan sesuai jadwal yang sudah dibuat.
2. panitia bekerja sesuai tupoksinya.
3. Peserta mengikuti kegiatan sesuai
arahan dari panitia
4. Setiap usai kegiatan dilakukan
evaluasi guna perbaikan kegiatan
5. Materi kegiatan semua tersampaikan.
J.
SARAN
1.
Meskipun secara umum pelaksanaan kegiatan MPLS SMK
Negeri 12 Kota Bekasi tahun ajaran 2017-2018 berjalan dengan lancar dan sukses,
ada beberapa saran dan masukanyang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan MOS
yang mendatang supaya lebih baik lagi.
2.
Kegiatan MPLS merupakan kegiatan tahunan sekolah maka
persiapan dan perencanaankegiatan hendaknya dipersiapkan jauh-jauh hari dan lebih
matang.
3.
Rekapitulasi tugas hendaknya dilakukan langsung
setelah tugas dikumpulkan pesertakepada panitia supaya tidak memberatkan ketika
penyusunan Laporan Pertanggung jawaban.
4.
Panitia hendaknya melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab.
5.
Kesedian sarana dan prasarana sangat membantu
kelancaran kegiatan, hendaknya sekolah
lebih tanggap untuk berusaha melengkapi.
K.
PENUTUP
Demikian
laporan ini kami buat dan kami serahkan
agar menjadi pertimbangan dari kepala sekolah selaku pengambil kebijakan dan bahan
evaluasi agar kegiatan kedepan menjadi lebih baik terima kami ucapkan kepada
semua pihak terkait yang telah membantu dan berpartisipasi demi kelancaran
acrara tersebut.
Mengetahui
Ketua
Panitia Sekretaris
Adi
Kamyusi, M.Pd Wildan Kholifatul Amini, A.Md
NIP............................... NIP.................
Plt.Kepala
Sekolah
SMK Negeri 12 Kota Bekasi
Drs.
Bo’an,MP.d
NIP.196708172003121004
Komentar
Posting Komentar