CONTOH LAPORAN MPLS TAHUN 2017

A. LATAR BELAKANG

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pendidikan merupakan sebuah proses terus menerus selama manusia hidup. Dalam hal ini proses pendidikan tersebut dikategorikan menjadi dua jenjang yaitu jenjang formal dan non formal. Dalam dunia pendidikan formal ( sekolah) terdiri dari berbagai jenjang yang merupakan perbedaan tingkat yang akan diampuh oleh anak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Tiap – tiap jenjang tersebut mempunyai ciri-ciri khas yang membedakannya dengan jenjang pendidikan lainnya. Strategi dalam penyampaian materi tentunya disesuaikan dengan tingat perkembangan kemampuan mentalitas psikologis anak didik.
 Adanya ciri khusus pada jenjang pendidikan, menyebabkan beberapa kebiasaan belajar yang dikenal pada jenjang terkadang membawa dampak pada perkembangan sikap pada jenjang selanjutnya. Oleh sebab itu harus adanya perubahan dengan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan dan diberikan pendidikan yang sesuai dengan lingkungan civitas akademika yang baru.sebagai upaya adaptasi dengan perkembanga mental dan psikologis anak didik.
 Untuk mengantar seorang anak memasuki jenjang pendidikan yang baru, keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan suatu masa orientasi untuk siswa baru, yang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 
 ini diadakan sebagai upaya menjembatani siswa baru mengenai berbagai kehususan dari jenjang pendidikan barunya, baik yang berupa lingkungan fisik, lingkungan sosial maupun pembelajaran yang nanti akan dihadapi dengan lingkungan pada jenjang sebelumnya.







B. DASAR PEMIKIRAN

Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada landasan hukum sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  1. Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 no 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4235 )
  2. Undang –Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara RI tahun 2014 no 297, Tambahan Lembaran Negara RI no 5606 )
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Telah Diubah Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014
  1. Instruksi Presiden No 05 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual terhadap Anak
  2. Permen PP dan PA No 08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak ( Berita Negara RI tahun 2014 No 1761 )
  3. Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
9.      Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
14.  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
15.  Program Kerja Pelaksana Kesiswaan SMK Negeri 12 Kota Bekasi Tahun 2016/2017

C. TUJUAN

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru bertujuan:
1.        Kegiatan MPLS secara umum bertujuan memperkenalkan lingkungan baru di sekolah baik lingkungan fisik atau non fisik sehingga siswa baru dengan mudah beradaptasi.
2.        Secara khusus kegiatan MPLS adalah salah kegiatan pembinaan mental secara berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah guna menyatukan karakter siswa yang lebih baik untuk diterapakan dalam kehidupan sehari hari dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.
3.          Agar peserta didik baru mengenal kehidupan sekolah dan menyatu dengan warga sekitar dalam rangka mempersiapkan diri mengikuti pembelajaran.
4.         Memberikan siswa kesan yang positif pada peserta didik baru dan hal yang menyenangkan terhadap lingkungan pendidikan SMA/SMK. Mereka mengharapkan mengawali kegiatan pendidikan dengan hal-hal yang menggembirakan sambil mengenal dan mempelajari sesuatu yang baru, baik yang berkaitan dengan lingkungan fisik, lingkungan sosial (termasuk norma-norma khusus yang berlaku di lingkungan sekolah) maupun dengan cara-cara belajar yang baru.
5.        Mampu berkomunikasi, bekerjasama, merasa senang dan nyaman berada di sekolah tersebut.
D. SUSUNAN PANITIA
                (Di isi)
E. PESERTA

Sasaran Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru adalah peserta didik yang sudah dinyatakan lulus atau diterima di SMK Negeri 12 Kota Bekasi pada sekolah tersebut maka dia berstatus sebagai Kelas X  dengan melibatkan siswa kelas XI dan XII serta mengikutsertakan guru dan karyawan sekolah sebagai pembimbing.
G. JADWAL KEGIATAN
                (di isi)

H.    ANGGARAN/DANA
            Terlampir

I.        KESIMPULAN
1.      Kegiatan MPLS tahun ajaran 2017/2018 berjalan sesuai jadwal yang sudah dibuat.
2.      panitia bekerja sesuai tupoksinya.
3.      Peserta mengikuti kegiatan sesuai arahan dari panitia
4.      Setiap usai kegiatan dilakukan evaluasi guna perbaikan kegiatan
5.      Materi kegiatan semua tersampaikan.





J.      SARAN
1.      Meskipun secara umum pelaksanaan kegiatan MPLS SMK Negeri 12 Kota Bekasi tahun ajaran 2017-2018 berjalan dengan lancar dan sukses, ada beberapa saran dan masukanyang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan MOS yang mendatang supaya lebih baik lagi.
2.      Kegiatan MPLS merupakan kegiatan tahunan sekolah maka persiapan dan perencanaankegiatan hendaknya dipersiapkan jauh-jauh hari dan lebih matang.
3.      Rekapitulasi tugas hendaknya dilakukan langsung setelah tugas dikumpulkan pesertakepada panitia supaya tidak memberatkan ketika penyusunan Laporan Pertanggung jawaban.
4.      Panitia hendaknya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
5.      Kesedian sarana dan prasarana sangat membantu kelancaran kegiatan, hendaknya  sekolah lebih tanggap untuk berusaha melengkapi.

K.    PENUTUP

Demikian laporan  ini kami buat dan kami serahkan agar menjadi pertimbangan dari kepala sekolah selaku pengambil kebijakan dan bahan evaluasi agar kegiatan kedepan menjadi lebih baik terima kami ucapkan kepada semua pihak terkait yang telah membantu dan berpartisipasi demi kelancaran acrara tersebut.


Mengetahui

Ketua Panitia                                                             Sekretaris

            Adi Kamyusi, M.Pd                                                  Wildan Kholifatul Amini, A.Md
            NIP...............................                                              NIP.................


                                    Plt.Kepala Sekolah
SMK Negeri 12 Kota Bekasi


                                                Drs. Bo’an,MP.d

                                    NIP.196708172003121004

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal lomba tata upacara bendera dan baris berbaris (LTUB)

form penilaian sholat dhuha