Artikel Industri Kreatif

INDUSTRI KREATIF
A.   PENGERTIAN

Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan mengasilkan dan pengekspolitasi daya kreasi dan daya cipta tersebut. (sumber: google)
Industri kreatif adalah kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. (sumber: wikipedia)
Industri  kreatif adalah suatu ekonomi dibangun dari suatu ide yang diciptakan yang mana bisa menghasilkan suatu produk yang bisa bernilai sangat tinggi bahkan bisa menjadi suatu yang tidak terbatas. (sumber:menurut para ahli)

B.   PERKEMBANGAN DI INDONESIA

Pertumbuhan industri ekonomi kreatif  indonesia dinilai mampu mendorong untuk mencapai target pertumbuhkan ekonomi sebesar 6,8% dalam RAPBN 2013, produk yang ada bukan hanya sekedar produk pabrikan tetapi memiliki nilai lebih dan daya beli masyarakat sudah semakin baik
Produksi yang dihasilakan industri kecil dan menengah indonesia memiliki nilai krativitas dan inofasi yang tinggi, dan itu semua bagian dari industri ekonomi kreatif, prospek industri ini kedepannya akan semakin baik, terlebih akan meningkatnya jumlah kelas menengah, di indonesia pemerintah sudah memberikan insentif berupa potongan harga bagi pembelian mesin untuk produksi industri tersebut, besaran potongan harganya hingga 40% dari harga pembelian sehingga dapat mendorong produktifitas produksi industri ekonomi kreatif. Selain itu pemerintah sudah memberikan pendampingan dan penyediaan tenaga ahli bagi tumbuhnya industri di indonesia



C.   PRODUK-PRODUK INDUSTRI KREATIF
























D.  APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN ?


         Yang harus kita lakukan dalam menyambut industri kreatif ialah mempersiapkan diri dan kreativitas untuk menghasilkan inovasi baru agar tidak tersaingi oleh pekerja-pekerja lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal lomba tata upacara bendera dan baris berbaris (LTUB)

CONTOH LAPORAN MPLS TAHUN 2017

form penilaian sholat dhuha