makalah hak cipta


                                                HAK CIPTA
1.      Latar Belakang Lahirnya Hak Cipta

      Latar belakang lahirnya UU Hak Cipta adalah fakta bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki aneka ragam seni dan budaya yang sangat kaya. Hal tersebut disebabkan oleh adanya keanekaragaman suku bangsa ,etnik, bahasa, tradisi dan agama, yang secara keseluruhan merupakan potensi bangsa yang perlu dilindungi .

       Kelahiran UU Hak Cipta juga dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa permasalahan HAKI termasuk Hak Cipta ,saat ini telah menjadi isu global yang menuntut indonesia untuk turut serta berpartisipasi dalam perjanjian internasional tentang HAKI.keikutsertaaan indonesia tersebut dibutuhkan agar supaya produk produk indrustri kreatif dari indonesia dapat menembus pasar internasional.

      UU Hak Cipta baru yaitu UU 19/2002 memuat beberapa ketentuan baru yang merupakan hasil penyempurnaan dari UU Hak Cipta Lama ,yaitu mengenai :
1.      Database yang merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi ,
2.      Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet ,  untuk pemutaran produk produk cakram optik  melalui media audio ,media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi .
3.      Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga ,arbitrase,atau alternatife penyelesaian sengketa
4.      Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah  kerugian lebih besar bagi pemegang Hak Cipta
5.      Batas waktu proses perkara perdata dibidang Hak Cipta dan Hak Terkait ,baik di pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung
6.      Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol tekhnologi
7.      Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindunga terhadap produk produk yang menggunaka sarana produk bertekhnologi tinggi
8.      Ancaman pidana atas pelanggaran Hak terkait
9.      Ancaman pidana da denda minimal
10.  Anacaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak ah dan melawan hukum .

2.Pengertian dan Ruang  Lingkup Hak Cipta
            Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau Penerima Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembataan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku .
          Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran ,imajinasi ,kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
          Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan ,seni, atau sastra.
          Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta ,atau pihak yang mnerima Hak tersebeut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lenih lanjut .
        Hasil Ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta  (UU 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang ,yaitu ilmu pengetahuan ,seni, dan sastra, yang mencakup .
a)      Buku, program komputer,pamflet,perwajahan ,karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain
b)      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d)      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e)      Drama atau drama musikal ,tari, koreografi ,perwayangan dan pantomim
f)       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis , gambar seni ukir ,seni kaligrafi, seni pahat ,seni patung, kolase, dan seni terapan
g)      Arsitektur
h)      Peta
i)        Seni batik
j)        Fotografi
k)      Sinematografi
l)        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil pangalihwujudan

3.Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta   

    Perlindngan hukum terhadap Hak Cipta diIndonesia saat ini di atur dalam Undang Undang Nomor 19 tahun 2002vTentang Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dimaksudkan mendorong individu individu di dalam masyarakat yang memiliki kemampuan intelekttual dan kreativitas agar lebih bersemangat menciptakan sebanyak mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa. Penerapan UU Hak Cipta , meskipun disatu sisi diarahkan untuk melindungi para pencipta ,tetapi untuk hal hal tertentu tetap harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas . untuk kepentingan kemajuan pendidikan , ilmu pengetahuan ,dan kegian peneletian pengembangan , terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra ,menteri hukum dan HAM setelh mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat mewajibkan pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan penerjemahan dan /atau perbanyakan ciptaan tersebut diwilayah negara Republik dalam waktu yang ditentukan.

4.Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Hak Cipta mempunyai fungsi yang bersifat individu (privat) yaitu memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan guna mendapatkan manfaat ekonomis. Sselainitu Hak Cipta juga mempunyai tujuan sosial yaitu sebagai alat untuk memajukan masyarakat , sehingga pelaksanaan Hak Cipta untuk hal hal tertentu tetap dibatasi oleh aturan perundang undangan guna menjaga kepentingan masyarakat yang lebih besar. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak yang bersifat immaterial sehingga Hk Cipta dapat beralih atau dialihkan ,naik seluruhnya maupun sebagaian karena ,pewarisan ,hibah, wasiat , perjanjian tertulis atau sebab sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan .

5. Kategori Pencipta

UU 19/2002 tentang Hak Cipta mengenal  adanya kategori pencipta yang timbul karena proses penciptaan dapat dilakukan oleh perseorangan ,kelompok orang,lembaga negara ,atau lembaga pemerintah, badan hukum milik negara ,maupun badan hukum milik swasta.macam macam hubungan kerja dalam proses penciptaan juga ikut memengaruhi kategori pencipta ,artinya ikut menentukan siapa siapa pihak yang berhak dianggap sebagai pencipta.

6.Hak Cipta yang Penciptanya Tidak Diketahui    

Negara memegang Hak Cipta yang penciptanya tidak diketahui , misanya , karya cipta peninggalan prasejarah , sejarah dan benda budaya nasional lainya. Negara juga memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama , seperti cerita hikayat ,dongeng legenda ,babad ,lagu, kerajinan tangan ,koreografi,tarian ,kaligrafi dan karya seni lain.Yang termasuk folklor misalnya..
a)      Cerita rakyat, puisi ,hikayat
b)      Lagu lagu rakyat dan musik instrumen tradisional
c)      Tari tarian rakyat , permainan tradisional
d)      Hasil seni antara lain berupa ; lukisan ,gambar ,ukir ukiran ,pahatan ,moaik, perhiasan ,kerajian tangan ,pkaian , instrumen musik dan tenun tradisional .

Pihak asing (non-wni) yang ingin mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait .
    Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan ,maka negara memegang Hak Cipta atas ciptaantersebut untuk kepentingan pencuptanya. Sedangka apabila karya cipta tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan , maka Hak Ciptanya dipegang oleh penerbit Jika suatu ciptaan telat\h diterbitkan tetapi tidak diketahui atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya , maka penerbit yang pertama kali menjadi pemegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya .  

8. Pembatasan Hak Cipta

Pelaksanaan Hak Cipta juga mengenal  adanya pembatasan pembataan ,artinya ada jenis jenis perbuatan tertentu yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta . pasal 44 UU 19/2002 menyatakan bahwa perbuatan perbuatan tertentu
a)      Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatanya yang asli
b)      Pengumumamn dan /atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi ,baik dengan peaturan perundang undangan maupun dengan pernyatan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak .contoh dari pengumuman dan perbanyakan atas nama pemerintah adalah pengumuman dan perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
c)      Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita ,lembaga penyiaran , dan surat kabar atau sumber sejenis , dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Yang dimaksud berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1x24 jam .


9. Hak Cipta Atas Potret

Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang , sebelum memperbanyak atau mengumumkan ciptaanya , harus lebih dahulu mendapatkan izi dari orang yang dipotret atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.

    10 . Hak Moral dan Hak Ekonomi

    Hak Cipta terdiri atas Hak Ekonomi dan Hak Moral . Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait . Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun , walaupun Hak Cipta atau Hak terkait telah dialihkan . Hak Moral diatur lebih lanjut dalam pasal 24 hingga pasal 26 UU 19/2002 Tentang Hak Cipta . pasal 24 ayat (1) hingga ayat (4) menyatakan bahwa pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang Hak Cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaanya.

11 . Produksi Cakram Optik
       Kecuali atas izi pencipta ,sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak pencipta tidak boleh dirusak ,ditiadakan ,atau dibuat tidak berfungsi . sarana kontrol tekhnologi adalah intstrumen tekhnolgi dalam betuk antara lain kode rahasia , password ,bar code ,serial number, tekhnologi deskripsi dan enkripsi yang digunakan untuk melindungi ciptaan. Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi : memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol tekhnologi atau untuk mencegah , membatasi perbanyakan  dari suatu ciptaan .
        Ciptaan ciptaan yang menggunakan sarana produksi bertekhnologi tinggi, khususnya dibidang cakram optik , wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang,

12 . Masa Berlaku Hak Cipta
Lama waktu perlindungan Hak Cipta dikelompokan menjadi tiga :
a)      Selama hidup hingga 50 tahun sesudah meninggal
b)      50 tahun sejak pertama kali diumumkan
c)      50 tahun sejak pertama kali diterbitkan

13. Pendaftaran Ciptaan

         Pendaftaran Ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atau oleh kuasanya. Permohonan diajukan kepada Ditjen HKI dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan tersebut ,Ditjen HKI akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Kuasa yang dimaksud adalah Konsultasi HKI yang terdaftar pada Ditjen HKI .
           Prosedur pendaftaran ciptaan saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing masing ibu kota
  provinsi .Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk Hak Cipta, Paten dan Merek , berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk Menerima Permohonan HAKI, serta berdasarkan Petunuj Pelaksanaan Ditjen HKI Nomor H-08-PR.07.10 Tahun 2000.

14.Lisensi Hak Cipta

         Pemegan Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil Ciptaan guna untuk kepentingan komersial . kecuali diperjanjikan lain , Lingkup Perjanjian Lisensi berlangsung selama jangka waktu pemberian Lisensi dan berlaku diseluruh wilayah negara RI. Pelaksanaan Perjanjian Lisensi akan disertai dengan kewajiaban pemberian royalti oleh penerima lisensi kepada Pemegang Hak Cipta , kecuali diperjanjikan lain. Jumlah royalti yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

15. Dewan Hak Cipta

Dewan Hak Cipta adalah wadah nonstruktural yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia (Jakarta). Dewan Hak Cipta mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan , bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta .Dalam melaksanakan tugasnya , Dewan Hak Cipta mmpunyai fungsi :
a)      Membantu  pemerintah dalam menyiapkan dan pengolahan bahan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan peraturan perundang undangan Hak Cipta dan  perumusan kebijaksanaan pemerintah tentang tindakan atau langkah langkah yang diperlukan dalam usaha memberikan perlindungan Hak Cipta
b)      Memberikan pertimbangan dan pendapat kepada presiden baik diminta mengenai hal hal yang berkaitan dengan Hak Cipta
c)      Memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai Hak Cipta atas permintaan pengadilan atau instansi pemerintah lainnya
d)      Memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan masyarakat mengenai hal hal yang berkaitan dengan Hak Cipta.
e)      Memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian perselisihan antara permintaan para pihak yang berselisih .

16. Hak Terkait  
         Hak Terkait (Neighboring Right) adalah Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta .Hak Terkait dimiliki oleh tiga pihak , yaitu : pelaku , produser rekaman suara ,dan Lembaga Penyiaran. Hak Terkait terdiri dari :
a)      Hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
b)      Hak eksklusif bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
c)      Hak eksklusif bagi Lembaga Penyiaran untuk memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.

Hak Terkait tersebut timbul akibat adanya kebutuhan para Pencipta dan Pemegang Hak Cipta untuk mempublikasikan dan memasarkan hasil ciptaan tersebut secara luas kepada masyarakat agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomis pelaku ,Produser ,dan Lembaga Penyiaran , memiliki peran besar bagi kesuksesan para pencipta dan Pemegang Hak Cipta .


17 . Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
        Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a)      Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu
b)      Mencantumkan nama pencipta pada ciptaanya
c)      Mengganti atau mengubah judul ciptaan ,atau
d)      Mengubah isi ciptaan
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas Pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau benda hasil perbanyakan ciptaan itu .

18 . Penyidikan dan Sanksi Pidana Hak Cipta
                      Selain Penyidik kepolisian , penyidik PNS dari Departemen Hukum dan HAM diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta .Penyidik PNS Berwenang :
a)      Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana diidang Hak Cipta
b)      Melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang di duga melakukan tindak pidana dibidang Hak Cipta
c)      Meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta
d)      Melakukan pemeriksaan atas pembukuan ,pencatatan ,dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta
e)      Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan ,pencatatan ,dan dokumen lain
f)       Melakukan penyitaan bersama sama dengan pihak kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta
g)      Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Hak Cipta .
Penyidik PNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik kepolisian sesuai dengan ketentuan UU 8/1981.

         Ketentuan pidana Hak Cipta di atur dalam pasal 72 dan pasal 73 dari UU  19/2002. Pasal 72 ayat  (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana penjara paling singkat 1 bulan dan 7 tahun ,dan/atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 miliar . sedangkan Pasal 72 Ayat (2) menyatakan barang siapa dengan sengaja menyiarkan , memamerkan , mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada pasal 72 Ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
1.      Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua)
2.      Pemohon wajib melamprkan
a)      Surat kuasa khusus ,apabila permohonan diajukan melalui kuasa
b)      Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
-buku dan karya tulis lain : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik , apabila suatu buku berisi foto seseorang , harus dilampirkan surat idak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya
-program komputer : 2 buah disket disertai buku petunjuk pengiperasian
-CD/VCD/DVD ;2 buah disertai dengan uraian ciptaannya
-alat peraga ; 1buah disertai dengan buku petunjuknya
-lagu : 10 buah berupa notasi dan/atau syair
-drama : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya
-tari (koreografi) :10 buah gambar atau 2 buah rekamannya
-pewayangan : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya
-pantomim : 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya
-karya pertunjukan : 2 buah rekamannya
-karya siaran : 2 buah rekamannya
-seni lukis : seni motif , seni batik ,seni kaligrafi ,logo ,dan gambar : masing masing 10 lembar berupa foto
-seni ukir, seni pahat ,seni patung ,seni kerajinan tangan, dan kolase: masing masing 10 lembar berupa foto
-arsitektur : 1 buah gambar arsitektur
-peta : 1 buah
-fotografi : 10 lembar
-sinematografi : 2 buah rekamannya
-terjemahan : 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
-tafsir ,saduran ,dan bunga rampai : 2 (dua)buah naskah
c) salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotocopynya yang dilegalisasi oleh      notaris , apabila pemohon adalah badan hukum
d) fotokopi kartu tanda penduduk ;dan bukti pembayaran biaya permohonan Rp 200.000,- dan khusus untuk program komputer Rp 300.000,-

3.      untuk permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri ,pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut .

Tarif Biaya Hak Cipta Sesuai PP 38/2009
(PP 38/2009 Tentang jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia . PP ini menggantikan pp 50/2001)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)                                                      Tarif (RP)
1.      Permohonan Pendaftaran suatu ciptaan                                                  200.000
2.      Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa progra komputer     300.000
3.      Penerbitan Sertifikat Hak Cipta                                                                   100.000
4.      Permohonan Pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan               75.000
Yang terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
5.      Permohonan perubahan nama dan alamat suatu Ciptaan                        50.000
Yang terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
6.      Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam Daftar                   50.000
Umum Ciptaan
7.      Pencatatan Lisensi                                                                                              75.000

NB : Tarif biaya tersebut di atas berlaku untuk satu permohonan




     
  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal lomba tata upacara bendera dan baris berbaris (LTUB)

CONTOH LAPORAN MPLS TAHUN 2017

form penilaian sholat dhuha