makalah hak cipta
HAK
CIPTA
1.
Latar Belakang Lahirnya Hak Cipta
Latar
belakang lahirnya UU Hak Cipta adalah fakta bahwa Indonesia adalah Negara
kepulauan yang memiliki aneka ragam seni dan budaya yang sangat kaya. Hal tersebut
disebabkan oleh adanya keanekaragaman suku bangsa ,etnik, bahasa, tradisi dan
agama, yang secara keseluruhan merupakan potensi bangsa yang perlu dilindungi .
Kelahiran UU Hak Cipta juga
dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa permasalahan HAKI termasuk Hak Cipta
,saat ini telah menjadi isu global yang menuntut indonesia untuk turut serta
berpartisipasi dalam perjanjian internasional tentang HAKI.keikutsertaaan
indonesia tersebut dibutuhkan agar supaya produk produk indrustri kreatif dari
indonesia dapat menembus pasar internasional.
UU Hak Cipta baru yaitu UU
19/2002 memuat beberapa ketentuan baru yang merupakan hasil penyempurnaan dari
UU Hak Cipta Lama ,yaitu mengenai :
1. Database yang merupakan salah satu
ciptaan yang dilindungi ,
2. Penggunaan alat apapun baik melalui
kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet , untuk pemutaran produk produk cakram
optik melalui media audio ,media audio
visual dan/atau sarana telekomunikasi .
3. Penyelesaian sengketa oleh pengadilan
niaga ,arbitrase,atau alternatife penyelesaian sengketa
4. Penetapan sementara pengadilan untuk
mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang Hak Cipta
5. Batas waktu proses perkara perdata
dibidang Hak Cipta dan Hak Terkait ,baik di pengadilan Niaga maupun Mahkamah
Agung
6. Pencantuman hak informasi manajemen
elektronik dan sarana kontrol tekhnologi
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindunga terhadap produk produk yang menggunaka sarana produk bertekhnologi
tinggi
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak
terkait
9. Ancaman pidana da denda minimal
10. Anacaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak ah dan
melawan hukum .
2.Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau Penerima Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembataan menurut
peraturan perundang undangan yang berlaku .
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran ,imajinasi ,kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan ,seni,
atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta ,atau pihak yang mnerima Hak tersebeut dari pencipta
atau pihak lain yang menerima lenih lanjut .
Hasil Ciptaan yang dilindungi oleh UU
Hak Cipta (UU 19/2002) adalah karya
cipta dalam tiga bidang ,yaitu ilmu pengetahuan ,seni, dan sastra, yang
mencakup .
a) Buku, program
komputer,pamflet,perwajahan ,karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil
karya tulis lain
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu
c) Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks
e) Drama atau drama musikal ,tari,
koreografi ,perwayangan dan pantomim
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis , gambar seni ukir ,seni kaligrafi, seni pahat ,seni patung, kolase,
dan seni terapan
g) Arsitektur
h) Peta
i)
Seni
batik
j)
Fotografi
k) Sinematografi
l)
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil
pangalihwujudan
3.Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Cipta
Perlindngan hukum terhadap Hak
Cipta diIndonesia saat ini di atur dalam Undang Undang Nomor 19 tahun
2002vTentang Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dimaksudkan mendorong individu
individu di dalam masyarakat yang memiliki kemampuan intelekttual dan
kreativitas agar lebih bersemangat menciptakan sebanyak mungkin karya cipta
yang berguna bagi kemajuan bangsa. Penerapan UU Hak Cipta , meskipun disatu
sisi diarahkan untuk melindungi para pencipta ,tetapi untuk hal hal tertentu
tetap harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas . untuk
kepentingan kemajuan pendidikan , ilmu pengetahuan ,dan kegian peneletian
pengembangan , terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra
,menteri hukum dan HAM setelh mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat
mewajibkan pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan penerjemahan dan /atau
perbanyakan ciptaan tersebut diwilayah negara Republik dalam waktu yang
ditentukan.
4.Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak Cipta mempunyai fungsi yang bersifat individu (privat) yaitu
memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan dan memperbanyak ciptaan guna mendapatkan manfaat ekonomis.
Sselainitu Hak Cipta juga mempunyai tujuan sosial yaitu sebagai alat untuk
memajukan masyarakat , sehingga pelaksanaan Hak Cipta untuk hal hal tertentu
tetap dibatasi oleh aturan perundang undangan guna menjaga kepentingan masyarakat
yang lebih besar. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak yang bersifat
immaterial sehingga Hk Cipta dapat beralih atau dialihkan ,naik seluruhnya
maupun sebagaian karena ,pewarisan ,hibah, wasiat , perjanjian tertulis atau
sebab sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan .
5. Kategori Pencipta
UU 19/2002 tentang Hak Cipta mengenal
adanya kategori pencipta yang timbul karena proses penciptaan dapat
dilakukan oleh perseorangan ,kelompok orang,lembaga negara ,atau lembaga pemerintah,
badan hukum milik negara ,maupun badan hukum milik swasta.macam macam hubungan
kerja dalam proses penciptaan juga ikut memengaruhi kategori pencipta ,artinya
ikut menentukan siapa siapa pihak yang berhak dianggap sebagai pencipta.
6.Hak Cipta yang Penciptanya Tidak
Diketahui
Negara memegang Hak Cipta yang penciptanya tidak diketahui , misanya ,
karya cipta peninggalan prasejarah , sejarah dan benda budaya nasional lainya.
Negara juga memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama , seperti cerita hikayat ,dongeng legenda ,babad ,lagu,
kerajinan tangan ,koreografi,tarian ,kaligrafi dan karya seni lain.Yang
termasuk folklor misalnya..
a) Cerita rakyat, puisi ,hikayat
b) Lagu lagu rakyat dan musik instrumen
tradisional
c) Tari tarian rakyat , permainan
tradisional
d) Hasil seni antara lain berupa ;
lukisan ,gambar ,ukir ukiran ,pahatan ,moaik, perhiasan ,kerajian tangan
,pkaian , instrumen musik dan tenun tradisional .
Pihak asing (non-wni)
yang ingin mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut harus terlebih dahulu
mendapat izin dari instansi yang terkait .
Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum
diterbitkan ,maka negara memegang Hak Cipta atas ciptaantersebut untuk kepentingan
pencuptanya. Sedangka apabila karya cipta tersebut berupa karya tulis dan telah
diterbitkan , maka Hak Ciptanya dipegang oleh penerbit Jika suatu ciptaan
telat\h diterbitkan tetapi tidak diketahui atau pada ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran penciptanya , maka penerbit yang pertama kali menjadi
pemegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya .
8. Pembatasan Hak Cipta
Pelaksanaan
Hak Cipta juga mengenal adanya
pembatasan pembataan ,artinya ada jenis jenis perbuatan tertentu yang tidak
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta . pasal 44 UU
19/2002 menyatakan bahwa perbuatan perbuatan tertentu
a) Pengumuman dan/atau perbanyakan
lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatanya yang asli
b) Pengumumamn dan /atau perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi ,baik dengan
peaturan perundang undangan maupun dengan pernyatan pada ciptaan itu sendiri
atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak .contoh dari pengumuman
dan perbanyakan atas nama pemerintah adalah pengumuman dan perbanyakan mengenai
suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
c) Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita ,lembaga penyiaran , dan surat
kabar atau sumber sejenis , dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap. Yang dimaksud berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu
1x24 jam .
9. Hak Cipta Atas
Potret
Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang , sebelum
memperbanyak atau mengumumkan ciptaanya , harus lebih dahulu mendapatkan izi
dari orang yang dipotret atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun
setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
10 . Hak Moral dan Hak Ekonomi
Hak Cipta
terdiri atas Hak Ekonomi dan Hak Moral . Hak Ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait . Hak Moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun , walaupun Hak Cipta atau Hak
terkait telah dialihkan . Hak Moral diatur lebih lanjut dalam pasal 24 hingga
pasal 26 UU 19/2002 Tentang Hak Cipta . pasal 24 ayat (1) hingga ayat (4)
menyatakan bahwa pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang Hak Cipta
supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaanya.
11 . Produksi Cakram Optik
Kecuali atas izi pencipta ,sarana kontrol teknologi sebagai
pengaman hak pencipta tidak boleh dirusak ,ditiadakan ,atau dibuat tidak
berfungsi . sarana kontrol tekhnologi adalah intstrumen tekhnolgi dalam betuk
antara lain kode rahasia , password ,bar code ,serial number, tekhnologi
deskripsi dan enkripsi yang digunakan untuk melindungi ciptaan. Semua tindakan
yang dianggap pelanggaran hukum meliputi : memproduksi atau mengimpor atau
menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana
kontrol tekhnologi atau untuk mencegah , membatasi perbanyakan dari suatu ciptaan .
Ciptaan ciptaan yang menggunakan sarana
produksi bertekhnologi tinggi, khususnya dibidang cakram optik , wajib memenuhi
semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang,
12 . Masa Berlaku Hak Cipta
Lama waktu
perlindungan Hak Cipta dikelompokan menjadi tiga :
a) Selama hidup hingga 50 tahun sesudah
meninggal
b) 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
c) 50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan
13. Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran Ciptaan dalam daftar umum
ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atau oleh kuasanya. Permohonan diajukan kepada Ditjen HKI dengan surat
rangkap dua yang ditulis dalam bahasa indonesia dan disertai contoh ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan tersebut ,Ditjen
HKI akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap. Kuasa yang dimaksud adalah Konsultasi
HKI yang terdaftar pada Ditjen HKI .
Prosedur pendaftaran ciptaan saat ini
semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor wilayah
Departemen Hukum dan HAM di masing masing ibu kota
provinsi .Kebijakan ini sebenarnya sudah
dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk Hak Cipta, Paten dan Merek , berdasarkan
Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang
Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk Menerima Permohonan HAKI,
serta berdasarkan Petunuj Pelaksanaan Ditjen HKI Nomor H-08-PR.07.10 Tahun
2000.
14.Lisensi Hak Cipta
Pemegan Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi untuk mengumumkan dan
memperbanyak hasil Ciptaan guna untuk kepentingan komersial . kecuali
diperjanjikan lain , Lingkup Perjanjian Lisensi berlangsung selama jangka waktu
pemberian Lisensi dan berlaku diseluruh wilayah negara RI. Pelaksanaan
Perjanjian Lisensi akan disertai dengan kewajiaban pemberian royalti oleh
penerima lisensi kepada Pemegang Hak Cipta , kecuali diperjanjikan lain. Jumlah
royalti yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
15. Dewan Hak Cipta
Dewan Hak
Cipta adalah wadah nonstruktural yang berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia (Jakarta). Dewan Hak Cipta mempunyai tugas membantu pemerintah dalam
memberikan penyuluhan , bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta .Dalam
melaksanakan tugasnya , Dewan Hak Cipta mmpunyai fungsi :
a) Membantu pemerintah dalam menyiapkan dan pengolahan
bahan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan peraturan perundang
undangan Hak Cipta dan perumusan
kebijaksanaan pemerintah tentang tindakan atau langkah langkah yang diperlukan
dalam usaha memberikan perlindungan Hak Cipta
b) Memberikan pertimbangan dan pendapat
kepada presiden baik diminta mengenai hal hal yang berkaitan dengan Hak Cipta
c) Memberikan pertimbangan dan pendapat
mengenai Hak Cipta atas permintaan pengadilan atau instansi pemerintah lainnya
d) Memberikan pertimbangan dan pendapat
kepada pencipta dan masyarakat mengenai hal hal yang berkaitan dengan Hak
Cipta.
e) Memberikan pertimbangan dan pendapat
dalam rangka penyelesaian perselisihan antara permintaan para pihak yang
berselisih .
16. Hak Terkait
Hak Terkait
(Neighboring Right) adalah Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta .Hak Terkait
dimiliki oleh tiga pihak , yaitu : pelaku , produser rekaman suara ,dan Lembaga
Penyiaran. Hak Terkait terdiri dari :
a) Hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
b) Hak eksklusif bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya
c) Hak eksklusif bagi Lembaga Penyiaran
untuk memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Hak Terkait tersebut timbul akibat adanya kebutuhan para Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta untuk mempublikasikan dan memasarkan hasil ciptaan tersebut
secara luas kepada masyarakat agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomis
pelaku ,Produser ,dan Lembaga Penyiaran , memiliki peran besar bagi kesuksesan
para pencipta dan Pemegang Hak Cipta .
17 . Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain
tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat pihak lain
yang tanpa persetujuannya :
a) Meniadakan nama pencipta yang
tercantum pada ciptaan itu
b) Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaanya
c) Mengganti atau mengubah judul ciptaan
,atau
d) Mengubah isi ciptaan
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas Pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau benda hasil perbanyakan ciptaan itu .
18 . Penyidikan dan Sanksi Pidana Hak
Cipta
Selain Penyidik kepolisian ,
penyidik PNS dari Departemen Hukum dan HAM diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sesuai UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana Hak Cipta .Penyidik PNS Berwenang :
a) Melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana diidang Hak Cipta
b) Melakukan pemeriksaan terhadap pihak
atau badan hukum yang di duga melakukan tindak pidana dibidang Hak Cipta
c) Meminta keterangan dari pihak atau
badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta
d) Melakukan pemeriksaan atas pembukuan
,pencatatan ,dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta
e) Melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan ,pencatatan ,dan dokumen
lain
f) Melakukan penyitaan bersama sama
dengan pihak kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta
g) Meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Hak Cipta .
Penyidik PNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penyidik kepolisian sesuai dengan ketentuan UU 8/1981.
Ketentuan pidana Hak Cipta
di atur dalam pasal 72 dan pasal 73 dari UU
19/2002. Pasal 72 ayat (1)
menyatakan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat
(2) di pidana penjara paling singkat 1 bulan dan 7 tahun ,dan/atau denda paling
sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 miliar . sedangkan Pasal 72 Ayat (2)
menyatakan barang siapa dengan sengaja menyiarkan , memamerkan , mengedarkan ,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada pasal 72 Ayat (1) dipidana penjara
paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak
Cipta
1. Permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua)
2. Pemohon wajib melamprkan
a) Surat kuasa khusus ,apabila
permohonan diajukan melalui kuasa
b) Contoh ciptaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
-buku dan karya tulis
lain : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik , apabila suatu buku
berisi foto seseorang , harus dilampirkan surat idak keberatan dari orang yang
difoto atau ahli warisnya
-program komputer : 2
buah disket disertai buku petunjuk pengiperasian
-CD/VCD/DVD ;2 buah
disertai dengan uraian ciptaannya
-alat peraga ; 1buah
disertai dengan buku petunjuknya
-lagu : 10 buah berupa
notasi dan/atau syair
-drama : 2 buah naskah
tertulis atau rekamannya
-tari (koreografi) :10
buah gambar atau 2 buah rekamannya
-pewayangan : 2 buah
naskah tertulis atau rekamannya
-pantomim : 10 buah
gambar atau 2 buah rekamannya
-karya pertunjukan : 2
buah rekamannya
-karya siaran : 2 buah
rekamannya
-seni lukis : seni motif
, seni batik ,seni kaligrafi ,logo ,dan gambar : masing masing 10 lembar berupa
foto
-seni ukir, seni pahat
,seni patung ,seni kerajinan tangan, dan kolase: masing masing 10 lembar berupa
foto
-arsitektur : 1 buah
gambar arsitektur
-peta : 1 buah
-fotografi : 10 lembar
-sinematografi : 2 buah
rekamannya
-terjemahan : 2 buah
naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
-tafsir ,saduran ,dan bunga rampai :
2 (dua)buah naskah
c) salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotocopynya yang dilegalisasi oleh notaris
, apabila pemohon adalah badan hukum
d) fotokopi
kartu tanda penduduk ;dan bukti pembayaran biaya permohonan Rp 200.000,- dan
khusus untuk program komputer Rp 300.000,-
3. untuk permohonan pendaftaran ciptaan yang
pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri ,pemohon wajib melampirkan
bukti pengalihan hak cipta tersebut .
Tarif Biaya Hak Cipta Sesuai PP
38/2009
(PP 38/2009 Tentang jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia . PP ini
menggantikan pp 50/2001)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tarif (RP)
1. Permohonan Pendaftaran suatu
ciptaan
200.000
2. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
berupa progra komputer 300.000
3. Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
100.000
4. Permohonan Pencatatan pemindahan hak
atas suatu ciptaan 75.000
Yang terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan
5. Permohonan perubahan nama dan alamat
suatu Ciptaan
50.000
Yang terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan
6. Permohonan petikan tiap pendaftaran
ciptaan dalam Daftar
50.000
Umum Ciptaan
7. Pencatatan Lisensi 75.000
NB : Tarif biaya tersebut
di atas berlaku untuk satu permohonan
Komentar
Posting Komentar